Selasa, 18 November 2025
Menu

Komisi III Dilaporkan ke MKD, Puan: Kita Ikuti Prosesnya

Redaksi
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi adanya laporan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) yang melaporkan sebelas anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan diajukan karena menilai Komisi III terlalu tergesa-gesa dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Puan menyatakan bahwa DPR akan menghormati seluruh mekanisme yang berlaku di MKD.

“Kita ikuti dulu prosesnya seperti apa. Nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,18/11/2025.

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP sama sekali tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, revisi ini telah berjalan hampir dua tahun sejak 2023 dan melibatkan lebih dari 130 masukan dari berbagai pihak sebagai bentuk meaningful participation.

Selain itu, Komisi III DPR RI disebut telah melakukan serangkaian uji publik di berbagai daerah, salah satunya, Yogyakarta, Sumatera, hingga Sulawesi.

“Jadi prosesnya itu sudah panjang. UU ini akan mulai berlaku nanti pada 2 Januari 2026. Jadi kalau kemudian tidak segera diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir dua tahun, tentu saja tidak bisa menyelesaikan masalah yang sudah ada selama 44 tahun UU ini berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa revisi KUHAP kali ini membawa banyak pembaruan yang relevan dengan perkembangan zaman. Pembaruan tersebut, kata Puan, dibuat untuk memastikan hukum acara pidana di Indonesia lebih modern, adaptif, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

“Pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” tandasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari