Senin, 17 November 2025
Menu

KPK Panggil 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Ilustrasi ibadah Haji. | ist
Ilustrasi ibadah Haji. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2024, Senin, 17/11/2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pimpinan perusahaan travel haji hingga seorang konsultan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 17/11.

Budi mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berikut daftar saksi yang dipanggil penyidik KPK:

  1. Magnatis, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
  2. Aji Ardimas, Direktur PT Amanah Wisata Insan
  3. Suhari, Direktur Utama PT Al Amin Universal
  4. Fahruroji, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
  5. Hernawati Amin Gartiwa, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
  6. Umi Munjayanah, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
  7. Muhammad Fauzan, Direktur PT Elteyba Medina Fauzan
  8. Ahmad Mutsanna Shahab, Direktur PT Busindo Ayana
  9. Bambang Sutrisno, Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
  10. Syaiful Bahri, konsultan
  11. Fahmi Djayusman, karyawan swasta
  12. Syihabul Muttaqin, wiraswasta atau pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama (Menag).

Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyebut, kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.

Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan di Indonesia sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya telah disetor ke oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Uang itu diduga dikembalikan lagi ke pihak travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.*

Laporan oleh: Muhammad Reza