Senin, 17 November 2025
Menu

Aliansi Masyarakat Laporkan Komisi III DPR RI ke MKD Buntut Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani

Redaksi
Anggota Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) Muhammad Rizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) Muhammad Rizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) resmi melaporkan Komisi III DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kelalaian dalam proses fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait polemik ijazah Hakim MK Arsul Sani.

Anggota AMPK Muhammad Rizal menyampaikan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan keteledoran Komisi III dalam menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan.

“Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17/11/2025.

Rizal menjelaskan bahwa pihaknya meminta MKD untuk memanggil Komisi III secara kelembagaan, baik pimpinan maupun anggotanya, guna dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian tersebut.

“Jadi harapan kita adalah bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan, dalam hal ini pimpinan maupun anggota Komisi III, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa laporan AMPK tidak menyebut nama secara individual, namun ditujukan kepada seluruh unsur Komisi III.

“Enggak, tapi keseluruhan. Ketua, pimpinan, dan anggota Komisi III,” singkatnya.

Menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024 Bambang Pacul Wuryanto yang sebelumnya menyebut bahwa proses administratif pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim MK telah sesuai aturan, Rizal menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada MKD.

“Iya, kalau itu kan sebetulnya nanti kita lihat di MKD itu sendiri. Yang kami laporkan adalah Komisi III, bukan perorangan. Artinya bahwa kemudian yang dulu atau yang sekarang itu nanti diurus sama MKD,” katanya.

Pada intinya, kata Rizal, laporan tersebut menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam proses fit and proper test yang dilakukan Komisi III.

“Bagaimana kemudian kita melaporkan berkaitan dengan adanya kelalaian atas proses atau dugaan kelalaian atas proses fit and proper test hakim MK itu,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari