Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya setelah selesai diperiksa dalam kasus yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, hari ini, Kamis, 13/11/2025, ada tiga tersangka yang diperiksa, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan. Setelah ini, ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis, Jakarta, 13/11/2025.
Menurut Imanuddin, ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Pihak kepolisian pun akan tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan berimbang.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” ujar Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat, 7/11.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
