Komisi III DPR Sayangkan Putusan MK soal Anggota Polisi Aktif Harus Mundur dari Jabatan Sipil
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya mengenai kedudukan anggota Polri di jabatan sipil.
Nasir menilai, meskipun dirinya menghormati keputusan MK, namun sejatinya, penempatan anggota Kepolisian di jabatan sipil bukanlah hal yang bertentangan dengan semangat UU Kepolisian.
“Sejalan dengan semangat dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, sebenarnya anggota Polri yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil tidak bertentangan dengan aturan. Mereka dididik oleh negara, punya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bisa berkontribusi bagi lembaga sipil,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13/11/2025.
Ia menegaskan bahwa secara filosofi, Polri merupakan institusi nonkombatan atau institusi sipil, bukan militer. Oleh karena itu, penempatan anggota Kepolisian di lembaga sipil seharusnya dianggap wajar dan selaras dengan karakter institusi Polri itu sendiri.
“UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan peneguhan bahwa polisi itu institusi sipil. Jadi kalau ada anggota Kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sejalan dengan ‘jenis kelamin’ Kepolisian yang nonkombatan,” jelasnya.
Namun, Nasir juga mengakui perlunya pengaturan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam birokrasi sipil. Ia menilai, mekanisme pengisian jabatan di lembaga sipil harus tetap memberi ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berkarier dan menempati posisi strategis seperti Sekjen, Dirjen, maupun Deputi.
“Yang penting pengaturannya diperjelas, supaya ASN yang memang berkarier di situ tetap memiliki kesempatan yang adil untuk menempati posisi yang mereka harapkan,” ujarnya.
Selain itu, Nasir mengingatkan bahwa UU Kepolisian saat ini mensyaratkan anggota Polri yang ingin berdinas di lembaga lain untuk mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan agar tercipta situasi yang ideal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Oleh karena itu, pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun DPR, perlu melakukan harmonisasi agar aturan mengenai penugasan anggota Polri di lembaga sipil bisa berjalan sesuai dengan semangat reformasi kelembagaan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
