Kamis, 13 November 2025
Menu

DPR Masih Pelajari Putusan MK soal Anggota Polisi Aktif Harus Mundur dari Jabatan Sipil

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya mengenai kedudukan anggota Polri di jabatan sipil. Dasco mengaku pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut.

“Pertama, putusan MK itu saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya dipertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa kalau yang saya tangkap ya, polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi. Kalau saya tidak salah begitu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13/11/2025.

Ia menambahkan, tugas-tugas kepolisian sudah diatur dalam UUD 1945, dan nantinya penjabaran teknis dari putusan MK tersebut akan dikoordinasikan oleh Kepolisian bersama kementerian terkait.

“Itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan Kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” tambahnya.

Menanggapi kemungkinan tindak lanjut putusan MK dalam revisi UU Polri, Dasco menyebut, pembahasan tersebut belum dilakukan bersama pemerintah.

“Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang misalnya, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan MK tersebut.

“Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari. Tapi sebagaimana namanya, keputusan MK ini kan final and binding,” ujarnya.

Prasetyo memastikan pemerintah akan menjalankan hasil putusan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ya iyalah, sesuai aturan kan seperti itu. (Akan memerintahkan polisi aktif yang menjabat posisi sipil). Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari