KPK Panggil Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kementerian Agama (Kemenag) RI Subhan Cholid (SC) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menginformasikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 12/11/2025.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 12/11.
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Subhan maupun kaitan perannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel karena takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
KPK juga telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus ini. KPK menilai sudah 70 persen dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
