Kasus Penemuan Kerangka di Gedung Kwitang, Komisi III: Harus Diproses Hukum Bagaimanapun Caranya
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menegaskan bahwa kasus penemuan dua kerangka manusia yang diketahui milik Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid di Kantor Administrasi Lantai 2 Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat, harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.
“Saya pikir harus ada proses secara hukum, karena apa pun ceritanya, hak untuk hidup itu hak yang dimiliki oleh setiap orang,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12/11/2025.
Ia menambahkan, keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan atas nasib anaknya, terlebih jika terdapat dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang.
“Apalagi keluarga korban pasti menginginkan agar anaknya mendapatkan kejelasan. Jadi tidak ada kata lain, kecuali harus dilakukan upaya hukum agar keluarga korban mendapatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri,” ujarnya.
Terkait proses penyelidikan, Nasir menekankan pentingnya pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan sebagai bagian dari langkah awal dalam proses hukum.
“Oh itu (pengecekan CCTV) bagian dari proses hukum. Kalau memang ada kemauan kuat untuk memproses, maka penegak hukum harus memeriksa segala sesuatu yang mengarah ke tempat, peristiwa, atau orang yang menjadi korban tersebut,” tegasnya.
Menanggapi kecurigaan keluarga yang menduga adanya keterlibatan aparat, Nasir mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru berprasangka sebelum ada bukti yang jelas.
“Kita tidak boleh berprasangka dulu, karena belum tahu siapa pelakunya dan bagaimana peristiwa itu terjadi. Karena itu perlu dilakukan pengusutan secara menyeluruh, memeriksa CCTV, menanyakan kepada pihak terkait, dan menelusuri semua fakta yang relevan,” katanya.
Nasir juga menegaskan pentingnya transparansi proses hukum, mengingat kasus ini baru terungkap setelah berbulan-bulan sejak peristiwa diduga terjadi.
“Tentu keluarga korban mungkin punya kecurigaan, tapi kita harus mengedepankan praduga tak bersalah. Yang terpenting, proses hukum berjalan transparan,” tambahnya.
Mengenai soal kemungkinan pembentukan tim khusus pencari fakta (TPF), Nasir menilai hal tersebut belum diperlukan.
“Menurut saya tidak perlu tim khusus. Cukup pihak kepolisian yang menelusuri kasus ini secara menyeluruh,” sambungnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI kemungkinan akan membahas kasus penemuan kerangka ini dalam rapat kerja bersama pihak Kepolisian pada masa sidang kali ini.
“Mudah-mudahan dalam masa sidang ini, ketika ada rapat dengan kepolisian, kasus penemuan kerangka Farhan dan Reno bisa menjadi salah satu agenda pembahasan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
