KPK Tahan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo Senilai Rp4,21 Miliar
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru terkait kasus pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.
KPK menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut telah menyerahkan uang sebesar Rp4,21 miliar kepada mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, KS bersama Eko Prionggo Jati (EPJ) menerima sejumlah uang dari kelima tersangka. Total nilai yang dikumpulkan mencapai Rp4,21 miliar.
“Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ (Eko Prionggo Jati) menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 10/11/2025.
Lima tersangka yang baru ditahan ialah, Roespandi (ROS) selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy (AAR) selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan (TG) selaku Pemilik sekaligus Pengendali CV Citra Bangun Persada.
Kemudian Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari pada 2021-2022, serta As’al Fany Balda (AFB) selaku Wiraswasta dan Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Menurut Asep, Karna meminta ‘uang investasi’ atau ijon sebesar 10 persen dari para calon rekanan tersebut. Dari hasil ijon ini, para tersangka menyerahkan sejumlah dana kepada Karna, dengan rincian, ROS Rp780,9 juta; TG Rp1,6 miliar; AAR Rp1,33 miliar; dan gabungan MAS serta AFB Rp500 juta.
Selain Karna, Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai PPK sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo juga diduga terlibat dalam pengaturan pemenang paket pekerjaan. EPJ disebut meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas peranannya dalam pengkondisian tersebut.
Roespandi dan rekan-rekannya dijadwalkan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih. KPK menilai, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki KPK sejak 2024. Penyelidikan mengarah pada pengelolaan dana PEN di Pemkab Situbondo pada periode 2021-2024. Dua orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo.
Dalam proses hukum sebelumnya, Karna Suswandi telah divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.
Selain pidana penjara, Karna juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
