Yayasan Supersemar Milik Suharto Pernah Dihukum Bersalah di Kasus Penyelewengan Dana Beasiswa
FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) pernah memutus yayasan milik Presiden ke-2 RI Suharto bersalah melakukan perbuatan melawan hukum pada 2015 lalu. Mahkamah menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$315.002.183 dan Rp139 miliar.
MA mengabulkan sebagian gugatan Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015 yang diajukan oleh Negara Republik Indonesia yang diwakili Presiden RI. Adapun pihak Tergugat ialah Suharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar.
“Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan MA, dikutip Sabtu, 8/11/2025.
Mahkamah menghukum Yayasan milik Suharto untuk membayar uang kepada penggugat sejumlah US$315.002.183 atau sebesar Rp5,2 triliun (kurs Rp16.685).
Selain itu, Yayasan Supersemar juga harus membayar uang sebesar Rp139.438.536.678,56 (miliar).
Adapun putusan tersebut diadili Ketua Majelis Suwardi dan dua anggota majelis Mahdi Soroinda Nasution dan Soltoni Mohdally yang diputus pada 8 Juli 2015 lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan jumlah uang yayasan milik Suharto yang perlu dikembalikan kepada pemerintah, yang semula 25 persen menjadi 75 persen.
Selain itu, Mahkamah menilai, terdapat kekeliruan dalam perhitungan uang ganti rugi kepada pemerintah dalam bentuk rupiah yang semula Rp185 juta menjadi Rp185 miliar.
Dengan begitu, jumlah uang yang harus dibayarkan yayasan Suharto ke pemerintah sebesar 75 persen x US$420.002.910 dan 75 persen x Rp185 miliar.
Dalam novum tersebut, penggugat menguraikan bahwa jumlah total Rp309 miliar telah sesuai dengan kesaksian dari pegawai BPKP, Agus Sujihantara pada persidangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dirinya pernah ditugaskan sebagai salah satu anggota Tim Financial Audit untuk membantu Kejaksaan Agung RI untuk penelitian masalah Yayasan Supersemar.
“Bahwa benar, jumlah total aliran dana yang masuk ke rekening Yayasan Supersemar yang berasal dari Sumbangan Bank-Bank Pemerintah berdasarkan atas laporan bulanan yang direkap per posisi tanggal 30 Juni 1998 adalah sebesar Rp309.759.465.212, (miliar),” katanya.
Adapun jumlah tersebut terdiri dari Sumbangan Bank Indonesia sebesar Rp201 miliar, Sumbangan Bank Negara Indonesia sebesar Rp28 miliar, Sumbangan Bank Dagang Negara sebesar Rp24 miliar.
Kemudian sumbangan Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar Rp19 miliar, Sumbangan Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp15 miliar, Sumbangan Bank Bumi Daya sebesar Rp7,7 miliar, Sumbangan Bank Tabhngan Negara sebesar Rp4,5 miliar.
Selain itu, Yayasan Supersemar juga menerima sumbangan dari masyarakat dan para pengusaha swasta secara sukarela yakni sebesar Rp201 miliar.
Dana-dana tersebut digunakan Yayasan Supersemar untuk memberikan beasiswa dan bantuan sarana pendidikan. Namun, Kejaksaan Agung saat itu menilai terdapat penyelewengan dana beasiswa.
Dana beasiswa dan bantuan sarana pendidikan yang disalurkan telah jauh melebihi jumlah sumbangan yang diterima oleh Yayasan Supersemar yakni sebesar Rp309 miliar. Padahal, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Yayasan milik keluarga Cendana itu tercatat menyalurkan Rp504 miliar, jauh melebihi nilai sumbangan yang diterima.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
