Polda Metro Pertimbangkan Penahanan Roy Suryo Cs
FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya hingga kini belum menahan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan mengenai penahanan terhadap para tersangka baru akan diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat, 7/11/2025.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kendati demikian, Iman belum mengungkap kapan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs akan dilakukan oleh penyidik.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
