Jumat, 31 Oktober 2025
Menu

Komdigi Laporkan 31 Ribu Rekening Terindikasi Judol ke OJK

Redaksi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam acara FestivalEkonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo(IFSE) di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 30/10/2025. | YouTube Kemkomdigi TV
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam acara FestivalEkonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo(IFSE) di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 30/10/2025. | YouTube Kemkomdigi TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melaporkan sekitar 31 ribu rekening terindikasi judi online (judol) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka tersebut berdasarkan data per 29 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Meutya dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 30/10/2025.

“Kami melapor kepada OJK 31 ribu lebih rekening yang terindikasi terkait dengan judi online, dan ditindaklanjuti dengan baik oleh OJK,” ujar Meutya.

Komdigi juga telah menurunkan (take down) kurang lebih 2.4 juta konten terkait judol. Ia menyampaikan Komdigi terus memperkuat kerja sama dengan OJK dalam pengawasan ruang digital dan pemberantasan kejahatan siber.

Menurut Meutya, kemajuan ekonomi digital hanya dapat tercapai bila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama.

“Kolaborasi amat penting. Karena kalau kami cuma melakukan take down, akun-akunnya tidak diblokir, di sini kan ada perbankan juga, ya kami kerjanya akan seperti menyapu ruang kotor, besoknya kotor lagi, disapu lagi, besok kotor lagi. Jadi kami sangat apresiasi OJK menindaklanjuti laporan yang terkait rekening yang kami temukan yang diduga terkait kegiatan ekonomi ilegal di ranah maya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa transformasi digital bukan hanya berkaitan dengan penerapan teknologi, namun pada kemampuan berinovasi untuk membuka akses yang lebih inklusif, meningkatkan efisiensi layanan, hingga memperkuat kepercayaan publik.

“OJK berkomitmen menjaga ekosistem keuangan digital yang aman, adaptif, dan inklusif, tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan, tetapi juga untuk memastikan transformasi ini memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Mahendra.

Ia menyebut OJK juga terus memperkuat pengaturan dan pengawasan berbasis data dan teknologi, termasuk melalui pemanfaatan supervisory technology (SupTech), integrasi data lintas sektor, hingga kolaborasi yang lebih erat dengan otoritas fiskal, moneter, dan pelaku industri.

“Kami meyakini bahwa transformasi digital harus dibangun di atas landasan kepercayaan terhadap sistem, terhadap tata kelola, dan terhadap pelindungan konsumen. Oleh karena itu, inovasi dan mitigasi risiko harus berjalan beriringan,” pungkasnya.*