Rabu, 29 Oktober 2025
Menu

Bebas Bersyarat Setnov Digugat, Disebut Mengecewakan dan Minta Dibatalkan

Redaksi
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP | Ist
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov). Mereka meminta agar pembebasan bersyarat tersebut dibatalkan.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Adapun sidang perdana gugatan bernomor perkara 357/G/2025/ itu digelar hari ini, Rabu, 29/10/2025.

Kuasa hukum Arruki dan LP3HI Boyamin Saiman menyebut bahwa alasan gugatan ini dilayangkan adalah lantaran pihaknya merasa kecewa atas bebas bersyarat terhadap Setnov tersebut.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” jelas Boyamin.

Bebas bersyarat tersebut, menurut Boyamin, tidak dapat diberikan kepada narapidana yang sedang tersangkut dalam perkara lain. Katanya, Setnov saat ini masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini pun kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ungkap Boyamin.

Boyamin pun berharap agar gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setnov tersebut bisa dikabulkan oleh hakim. Ia juga berhadap pembebasan bersyarat itu dibatalkan.

“Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” tutur dia.

Diketahui, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat per Sabtu, 16 Agustus lalu. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Agus mengungkapkan bahwa batas hukuman Setnov telah melampaui waktu berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK). Bahkan, Agus menyebut bahwa Setnov seharusnya telah bebas dari hukumannya sejak 25 Juli lalu.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan alasan Setnov bebas bersyarat. Ia mengaku bahwa salah satu alasannya karena Setnov berkelakuan baik.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelasnya di Rutan Salemba, Jakarta, Minggu, 17/8.

Kemudian, kata Rika, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, Setnov juga sudah memenuhi ketentuan dengan menjalani 2/3 masa pidana.

Sebagai informasi, Setya Novanto mulai ditahan oleh KPK sejak 17 November 2017. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Dengan demikian, hingga saat ini, Setnov telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun.

Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Setnov.

Ia dianggap menerima keuntungan sebesar US$7,3 juta serta sebuah jam tangan Richard Mille RM011 senilai US$135 ribu dari proyek yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,6 triliun itu.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 April 2018, dan Setnov menyatakan menerima keputusan tersebut.

Namun, setelah menjalani hukuman selama satu tahun, Setnov mengajukan PK, yang kini dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).*