Rabu, 29 Oktober 2025
Menu

4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula

Redaksi
Sidang vonis 4 terdakwa kasus korupsi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang vonis 4 terdakwa kasus korupsi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat pimpinan perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara. Hakim menilai bahwa mereka telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Adapun mereka ialah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2013 Hansen Setiawan, Presiden Direktur PT Andalan Furnindi tahun 2015 Wisnu Hendraningrat, Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja, dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 29/10/2025.

Para terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Di samping itu, majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana berupa pembayaran uang pengganti dengan masing-masing nominal berbeda.

Untuk Wisnu Hendraningrat diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp60,9 miliar; Indra Suryaningrat sebesar Rp77,2 miliar; Hansen Setiawan sebesar Rp41,3 miliar; dan Ali Sandjaja Boedidarmo sebesar Rp47,8 miliar.

Adapun hakim mengatakan bahwa seluruh Terdakwa telah menyetorkan seluruh uang pengganti tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang dititipkan pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menuntut para Terdakwa dengan sejumlah hukuman dan uang pengganti berdasarkan perhitungan harta benda para terdakwa.

Wisnu Hendraningrat dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60,99 miliar. Selain itu, Indra Suryaningrat dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp77,21 miliar.

Hansen Setiawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41,38 miliar dan Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp47,86 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi