KPK Periksa Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Selasa, 28/10/2025.
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kasdi diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU yang menyeret eks menteri dari Partai NasDem itu.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 28/10.
“Atas nama KS, mantan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pertanian RI,” tambahnya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kasdi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Budi.
Kasdi Subagyono sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan di Kementan. Dia dijerat tersangka bersama SYL dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Total pemerasan yang mereka lakukan berjumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu.
Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kasdi menerima vonis empat tahun penjara. Dia lalu mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasdi kemudian menempuh jalur kasasi dan Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat vonis penjara Kasdi menjadi enam tahun.
KPK memang tengah mengusut perkara pencucian uang dari SYL. KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. SYL telah diadili di kasus pemerasan dan gratifikasi.
Vonis SYL pun sudah inkrah dengan pidana penjara 12 tahun. SYL juga sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
