Jadi Saksi Sidang Pertamina, Karen Agustiawan Ngaku Kenal Kerry Riza
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi saksi di sidang Muhammad Kerry Adrianto Riza. Dalam ruang sidang, ia mengaku mengenal anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid tersebut.
Adapun dirinya menjadi saksi untuk ketiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mulanya membacakan identitas dari Karen Agustiawan. Saat itu, Karen membenarkan bahwa dirinya merupakan pensiunan pegawai Pertamina.
Setelahnya, Fajar menanyakan apakah dirinya mengenal Kerry Riza. Dirinya membenarkan hal tersebut.
“Kenal (Muhammad Kerry Riza),” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27/10/2025.
Selain Karen, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain di antaranya ialah, Ahmad Sutrisna selaku Tenaga Ahli Puslit UI 2007-2011; Wawan Sulistyo Dwi Susanto selaku Senior Expert Revenue Assurance Pertamina, Edward Adolf, dan Nina Sulistiowati selaku eks Direktur Komersial PT RNI (ID FOOD).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama para terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
