Jumat, 24 Oktober 2025
Menu

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) RI Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 24/10/2025.

Indra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR. Namun, pemeriksaan hari ini masih dalam kapasitas Indra sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Indra sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

“Pemeriksaan terhadap Saudara IIS (Indra Iskandar) selaku Sekjen DPR RI dijadwalkan hari ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan untuk anggota DPR RI,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24/10/2025.

Namun, kata Budi, Indra telah menyampaikan surat kepada penyidik bahwa dirinya tidak dapat hadir karena ada agenda lain.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Saudara IIS sudah memiliki jadwal kegiatan lain, sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra Iskandar.

“Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap Saudara IIS,” imbuhnya.

Budi menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik KPK bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan pemeriksaan secara paralel terhadap sejumlah saksi. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara.

“Pemeriksaan dilakukan secara simultan bersama auditor BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara. Harapannya, proses penyidikan bisa segera diselesaikan,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka tetapi belum mengumumkan identitas secara resmi. Konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan KPK kepada publik.

Para tersangka dimaksud ialah Indra Iskandar selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman (swasta).

Para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Adapun Indra sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Mei tahun lalu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan praperadilannya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa, 30 April tahun lalu.*

Laporan oleh: Muhammad Reza