KPK Belum Temukan SK Pencabutan Izin 4 Tambang di Raja Ampat

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan surat keputusan (SK) terkait pencabutan izin empat tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua Barat.
Padahal, pemerintah sudah menyatakan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) tersebut pada Juni 2025 lalu.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria mengungkapkan bahwa salah satu wilayah pulau yang ditambang sudah 70 persennya habis, yaitu Manuran. Dikabarkan, izin penambangan di sana dicabut oleh pemerintah.
“Nah, ini contoh, lihat yang merah-merah itu. Ini Pulau Manuran yang kemarin dicabut di Raja Ampat. Dia itu hampir habis pulaunya 70% itu,” ungkap Dian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21/10/2025.
Dian mengatakan bahwa KPK sudah memeriksa beberapa instansi terkait untuk menemukan SK pencabutan IUP, tetapi ternyata masih belum ada. Dia kemudian mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencabut izin pertambangan tersebut.
“Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya. Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, ‘Belum ada surat dari Minerba’. Cek lagi, ‘Oh sudah masuk suratnya, sedang diproses’,” jelas dia.
“Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya,” sambung dia.
Kata Dian, pencabutan izin tersebut adalah kewenangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan untuk sitasi di lapangan, memang sudah tak ada aktivitas penambangan setelah pengumuman pencabutan izin oleh pemerintah.
“Yang mencabut itu nanti dari BKPM. Karena izinnya OSS, BKPM, mereka yang cabut, begitu ya. Dan setahu saya di lapangan, dari teman-teman di lapangan yang, ini masih status quo, tidak ada kegiatan,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin, 9/6.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10/6.
“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” lanjutnya.
Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan dan menuai polemik di masyarakat. Sorotan tersebut disampaikan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.
Di sisi lain, Greenpeace Indonesia pun mendesak agar izin tambang di Raja Ampat seharusnya dicabut dan tidak cukup hanya memanggil para penambang Greenpeace menilai bahwa menambangan tersebut menyebabkan kerusakan alam yang masif.*