Rabu, 22 Oktober 2025
Menu

Komisi II DPR Ngaku Sedih Atas Sanksi DKPP kepada KPU soal Pengadaan Private Jet

Redaksi
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Forum Keadilan
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, mengaku sedih atas sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar kode etik terkait pengadaan sewa private jet.

“Pertama, sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan,” kata Mardani kepada Forum Keadilan, Rabu, 22/10/2025.

Mardani menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara, khususnya dalam menjaga asas kepatutan dan profesionalisme dalam penggunaan anggaran.

“Kedua, ini mesti jadi pelajaran bahwa asas kepatutan dan etika wajib dijalankan. Profesional itu bermakna uang yang dikeluarkan harus sebanding dengan hasilnya,” ujarnya.

Politisi PKS itu juga mengingatkan publik agar terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

“Ketiga, ini jadi catatan untuk publik. Teruslah awasi dan laporkan jika ada peluang penyimpangan,” tegasnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua, para anggota, hingga Sekretaris Jenderal KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa private jet.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi keterangan tertulis DKPP, Selasa, 21/10.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI.

Selain itu, anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo, mengungkapkan bahwa penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali. Ia menambahkan, penggunaan fasilitas mewah tersebut bahkan tidak dilakukan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).*

Laporan oleh: Novia Suhari