Kejagung Tak Persoalkan Gugatan Sandra Dewi Minta Asetnya Dikembalikan

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan gugatan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, yang meminta agar aset miliknya yang dirampas negara dalam kasus korupsi timah dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mempersiapkan Sandra untuk mengajukan keberatan. Menurutnya, hak tersebut sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
“Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” kata Anang di Gedung Kejagung, Selasa, 21/10/2025.
Namun, ia menjelaskan bahwa pengajuan gugatan tersebut memiliki batas waktu, yakni maksimal dua bulan setelah perkara diputus.
Anang lantas menjelaskan mekanisme yang berjalan di pengadilan, di mana nantinya para pihak, baik dari penggugat dan tergugat akan dimintai keterangan oleh majelis hakim.
“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” katanya.
Anang menyebut bahwa beberapa barang yang diminta kembali oleh Sandra ialah tas Hermes dan kendaraan mewah roda empat, Rolls Royce.
“Kalau sifatnya, salah satunya tas Hermes segala yang begitu ya sifatnya. Hadiah-hadiah termasuk kendaraan ya kalau tidak salah. Kendaraan Rolls Royce,” tambahnya.
Sebagai informasi, gugatan Sandra Dewi teregister dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain dirinya, terdapat dua penggugat lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan dengan pihak tergugat Kejagung.
Dalam permohonannya, Sandra menilai bahwa barang serta asetnya yang saat ini disita negara diperoleh dengan cara yang sah yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia mengklaim telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dirinya tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Selain itu, ia juga dihukum untuk untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Aksi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Harvey diketahui menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penerimaan tersebut.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi