Senin, 20 Oktober 2025
Menu

TNI AL Pastikan Terduga Pelaku Penyekapan di Tangsel Disertir, Bukan Prajurit Aktif

Redaksi
Terduga pelaku penyekapan di Tangerang Selaran oknum prajurit TNI AL Praka MRA | Dok. Humas Polda Metro Jaya
Terduga pelaku penyekapan di Tangerang Selaran oknum prajurit TNI AL Praka MRA | Dok. Humas Polda Metro Jaya
Bagikan:

FORUM KEADILAN – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan telah mengambil langkah cepat dan serius menanggapi kasus dugaan penyekapan yang viral di media sosial dan disebut melibatkan oknum prajurit TNI AL di wilayah Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan, hasil koordinasi dan penyelidikan bersama pihak Kepolisian menunjukkan bahwa pelaku bukan lagi anggota aktif TNI AL.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah prajurit dengan status disertir, yakni Praka MRA, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 12 Juli 2024,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 20/10/2025.

Menurutnya, pemecatan terhadap MRA dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas tanpa izin dalam jangka waktu lama.

“Artinya, MRA bukan lagi prajurit aktif sejak tahun lalu,” tegasnya.

Saat ini, MRA masih menjalani proses pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta. Selanjutnya, penanganan kasus akan diserahkan ke Pengadilan Militer, mengingat MRA juga belum menjalani hukuman atas pelanggaran disersinya.

“TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian atas penanganan cepat dalam kasus ini, dan kami akan sepenuhnya kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura menjadi penjual mobil sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, sembilan tersangka ditangkap dan ditahan oleh subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah