Kasus Pertamina, Saksi Sebut Kerjasama dengan PT Tangki Merak Tingkatkan Cadangan BBM

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta menyebut bahwa penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak menyebut bahwa kerja sama yang ditawarkan perusahaan tersebut dapat menambah kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu ia sampaikan ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk terdakwa anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan dua terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mulanya, Hanung memaparkan bahwa tawaran kontrak kerja sama tersebut ada setelah PT Tangki Merak mengajukan penyewaan fasilitas tangki BBM secara eksklusif kepada Pertamina.
“Saat menerima surat itu, yang ada di pikiran saya adalah ini salah satu kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina,” ujar Hanung dalam ruang sidang, Senin, 20/10/2025.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan BBM nasional guna menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
“Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Adapun keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve) diperlukan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan suplai nasional sebagaimana Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012–2016.
Sebagai informasi, tiga terdakwa yang saat ini tengah diadili ialah Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama para terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahaan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.*
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai 1.819.086.068,47 dollar Amerika Serikat, sementara dari impor minyak mentah sekitar 570.267.741,36 dollar Amerika Serikat.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp 171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar 2.617.683.34 juta dolar AS yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi