Senin, 20 Oktober 2025
Menu

57 Mantan Pegawai KPK Minta Gabung Lagi, MAKI Sebut Ini Momen Perbaiki Citra

Redaksi
Koordinator MAKI sekaligus Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23/1/2025| Forum Keadilan
Koordinator MAKI sekaligus Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23/1/2025| Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut kembali mantan pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute. Hal ini lantaran sebanyak 57 mantan pegawai ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa momen ini dapat digunakan untuk memperbaiki citra KPK oleh para pimpinan yang saat ini menjabat. Menurut dia, keputusan memecat para pegawai dari tes wawancara kebangsaan (TWK) yang dilakukan pimpinan KPK sebelumnya adalah sebuah kesalahan.

“Bolanya itu ya di KPK itu sendiri sebenarnya. Sepanjang pimpinan KPK itu menginginkan mereka kembali dan meralat kesalahan pimpinan KPK sebelumnya, karena menurut saya itu salah. Pimpinan KPK menendang mereka itu salah. Maka kemudian ya harus pimpinan KPK lah yang meminta mereka kembali,” ungkap Boyamin kepada media, Senin, 20/10/2025.

“Karena dulu proses pembuangan itu salah, pimpinan KPK sebelumnya. Dan terbukti yang membuang Pak Firli, kan juga bermasalah kemudian. Dan kemudian Bu Lili pun bermasalah,” lanjut dia.

Ia pun yakin, para ‘korban’ TWK semestinya dapat lulus dengan nila terbaik. Salah satunya, yaitu Novel Baswedan. Boyamin berharap, para pimpinan KPK saat ini dapat segera mengusulkan mantan pegawai para korban TWK itu ke presiden agar mereka dapat kembali.

“Seperti pernyataanku tadi mereka kan harusnya itu lulus wawasan kebangsaan, rankingnya tinggi itu harusnya. Tapi ketika ditendang dengan tes wawasan kebangsaan, itu jelas-selas salah pimpinan KPK sebelumnya,” jelas Boyamin.

“Maka bolanya ya di pimpinan KPK sekarang, mereka rapat, bersepakat untuk meminta mereka kembali dan mengusulkan kepada Presiden dan juga Kapolri, karena sebagian ditampung di Polri untuk dibawa pulang ke KPK,” sambung dia.

Boyamin juga menilai, langkat tersebut dapat digunakan oleh KPK untuk memperbaiki citra mereka karena para pegawai korban TWK mempunyai prestasi yang bisa membuat kinerja lembaga antirasuah ini menjadi lebih baik.

“Dan itu harus segera dilakukan sekarang. Karena untuk memperbaiki citra KPK itu kan kebutuhan pimpinan KPK yang sekarang. Karena dengan membawa pulang mereka kan akan berprestasi lagi,” ujarnya.

“Yang hebat itu akhirnya akan pimpinan KPK-nya. Karena bersedia membawa pulang mereka, terus KPK nanti berprestasi, maka mereka akan sangat terbantu. Sebenarnya yang butuh itu pimpinan KPK itu sendiri,” pungkas dia.

Sebelumnya, KPK sendiri telah merespons keinginan 57 mantan pegawai yang ingin kembali bergabung dengan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu hasil sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15/10.

Hasil siang KIP tersebut, jelas Budi, penting untuk menindaklanjuti kemauan para mantan pegawai tersebut. Sebab, data TWK tak dapat dibuka ke publik.

“Di mana sengketa informasi ini dan untuk menguji apakah informasi yang diuji tersebut bisa dibuka atau tidak untuk publik atau untuk pemohon,” jelas dia.

Dengan demikian, Budi belum dapat memastikan permintaan para mantan pegawai tersebut bisa dikabulkan karena sengketa masih berlangsung di KIP.

Diketahui, 57 mantan pegawai KPK meminta kembali ke lembaga tersebut setelah dipecat lewat TWK. Hal ini diungkapkan oleh Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.

“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” ungkap Lakso Anindito, Selasa, 14/10.

Para mantan pegawai KPK ini, ujar Lakso, saat ini bergabung dengan IM57+ Institute. Mereka tengah menggungat pemecatan ke KIP. Selain itu, mereka juga mendesak KIP untuk membuka hasil TWK yang telah membuat mereka dipecat dari KPK. Adapun hasil TWK tersebut dinilai dapat menjadi bahan tambahan agar mereka bisa kembali bekerja di KPK.

“Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK,” tuturnya.

Ia memandang bahwa KIP belum memberikan data tentang TWK kepada para mantan pegawai, padahal pemecatan sudah terjadi empat tahun lalu. Di samping itu, mereka juga meminta kejelaskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini. Akan tetapi, kejelasan soal pemecatan akibat gagal TWK pun tetap tak kunjung didapatkan.

Berikut daftar 57 pegawai KPK yang dipecat akibat gagal TWK pada September 2021 lalu:

  1. Sujanarko (Direktur PJKAKI – masuk masa pensiun)
  2. Ambarita Damanik (Kasatgas penyidik)
  3. Arien Winiasih (mantan Plh Korsespim)
  4. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kepala Biro SDM)
  5. Hotman Tambunan (Kasatgas Pendidikan dan Pelatihan)
  6. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampenye Antikorupsi)
  7. Harun Al Rasyid (Kasatgas Penyelidik)
  8. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)
  9. Herry Muryanto (Deputi Bidang Kordinasi Supervisi)
  10. Arba’a Achmadin Yudho Sulistyo (Kabag Umum)
  11. Faisal (Litbang)
  12. Herbert Nababan (penyidik)
  13. Afief Yulian Miftach (Kasatgas Penyidik)
  14. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
  15. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)
  16. Novariza (Fungsional PJKAKI)
  17. Sugeng Basuki (Korsup)
  18. Agtaria Adriana (Penyelidik)
  19. Aulia Postiera (Penyelidik)
  20. M Praswad Nugraha (Penyidik)
  21. March Falentino (Penyidik)
  22. Marina Febriana (Penyelidik)
  23. Yudi Purnomo (Ketua Wadah Pegawai – Penyidik)
  24. Yulia Anastasia Fu’ada (Fungsional PP LHKPN)
  25. Andre Dedy Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
  26. Airien Marttanti Koesniar (Kabag Umum)
  27. Juliandi Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)
  28. Nurul Huda Suparman (Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja Dan Risiko)
  29. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
  30. Farid Andhika (Dumas)
  31. Andi Abdul Rachman Rachim (Fungsional Gratifikasi)
  32. Nanang Priyono (Kabag SDM)
  33. Qurotul Aini Mahmudah (Dit Deteksi dan Analisis Korupsi)
  34. Rizka Anungnata (Kasatgas Penyidik)
  35. Candra Septina (Litbang/Monitor)
  36. Waldy Gagantika (Kasatgas Dit Deteksi)
  37. Heryanto (Pramusaji, Biro Umum)
  38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto (Pramusaji, Biro Umum)
  39. Dina Marliana (Admin Dumas)
  40. Muamar Chairil Khadafi (Admin Dumas)
  41. Ronald Paul Sinyal (Penyidik)
  42. Arfin Puspomelistyo (Pengamanan Biro Umum)
  43. Panji Prianggoro (Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi)
  44. Damas Widyatmoko (Dit. Manajemen Informasi)
  45. Rahmat Reza Masri (Dit. Manajemen informasi)
  46. Anissa Rahmadhany (Fungsional Jejaring Pendidikan)
  47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno (Fungsional Peran Serta Masyarakat)
  48. Adi Prasetyo (Dit PP LHKPN)
  49. Ita Khoiriyah (Biro Humas)
  50. Tri Artining Putri (Fungsional Humas)
  51. Christie Afriani (Fungsional PJKAKI)
  52. Nita Adi Pangestuti (Dumas)
  53. Rieswin Rachwell (Penyelidik)
  54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan (Fungsional Biro SDM)
  55. Wisnu Raditya Ferdian (Dit Manajemen Informasi)
  56. Erfina Sari (Biro Humas)
  57. Darko Pengamanan (Biro Umum).*