Minggu, 19 Oktober 2025
Menu

Kejagung Ungkap Uang Rp10 Miliar Hasil Korupsi Laptop Chromebook Dikembalikan

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jumat, 17/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jumat, 17/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap terdapat pengembalian sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar senilai Rp10 miliar hasil korupsi laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 17/10/2025.

Anang menyebut bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini. Namun, ia enggan merinci siapa tersangka yang dimaksud.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa pengembalian dana hasil korupsi tersebut bukan dilakukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Di luar (Nadiem),” katanya.

Saat ditanyai terkait minimnya jumlah pengembalian uang hasil korupsi yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, Anang memastikan bahwa Kejagung akan bergerak mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

“Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penelusuran aset tidak akan berhenti pada saat penyidikan, namun juga pada saat penuntutan kasus tersebut sedang berjalan di Pengadilan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kejagung juga telah menetapkan eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus ini.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi