Sabtu, 18 Oktober 2025
Menu

Kejagung Tegaskan Pejabat Asing di BUMN Tak Kebal Hukum Jika Rugikan Negara

Redaksi
Logo BUMN | Dok. Kementerian BUMN
Logo BUMN | Dok. Kementerian BUMN
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihukum sepanjang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Indonesia menerapkan sistem hukum positif. Selama suatu tindakan dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.

“Artinya siapa pun bisa dikenakan (hukum) sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat, 17/10/2025.

Ia lantas mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016 yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Di kasus ini, Kejagung menetapkan CEO Navayo International AG Gabor Kuti sebagai tersangka. Gabor juga termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Anang mengungkap terdapat rencana untuk menyidangkan Gabur secara in absentia.

“Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kini warga negara asing (WNA) atau ekspatriat dapat menjabat sebagai pimpinan di BUMN. Kebijakan tersebut diambil untuk mencari talenta terbaik demi mendorong pertumbuhan dan daya saing BUMN di tingkat global.

“Saya sudah mengubah peraturannya. Sekarang, ekspatriat (non-WNI) bisa memimpin BUMN kita,” kata Presiden Prabowo dalam dialog bersama Steve Forbes pada acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi