KPK Siapkan Kontra Memori Banding Jika Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Ajukan Banding

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyiapkan kontra memori banding apabila mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih benar-benar mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Antonius sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak terdakwa untuk menempuh proses hukum lebih lanjut. Namun, KPK juga akan menyiapkan langkah hukum tandingan melalui kontra memori banding.
“Informasi yang kami terima, pihak terdakwa (Kosasih) mengajukan banding. Yang pertama, kami menghormati hak dari terdakwa jika memang mengajukan banding. Tentu KPK akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 15/10/2025.
Budi menambahkan, KPK tetap meyakini putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Dari perkara ini kita sudah sama-sama melihat dan mendengar keputusan majelis hakim, bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada investasi di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun,” ujarnya.
Menurut Budi, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara.
“KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang menjadi barang bukti, termasuk dalam jumlah sekitar Rp1 triliun,” kata Budi.
Ia berharap majelis hakim di tingkat banding akan menilai secara objektif konstruksi perkara serta mempertimbangkan dampak kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
“Kami meyakini hakim akan melihat secara profesional perkara ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan,” tutur Budi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih, disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp29,15 miliar serta sejumlah aset dalam bentuk valuta asing.
“Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6/10.*
Laporan oleh: Muhammad Reza