Komisi X Sesalkan Pelaporan Kasus Kepala Sekolah yang Tampar Siswa ke Polisi

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyesalkan adanya kasus pelaporan kepala sekolah ke pihak kepolisian oleh orang tua siswa hanya karena anaknya didisiplinkan akibat merokok di lingkungan sekolah. Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan secara internal melalui mekanisme pendidikan, bukan dengan jalur hukum.
“Tentu kami menyesalkan kejadian tersebut, meskipun pendidikan memang tetap harus dijalankan dengan cara-cara yang lebih mendidik,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 15/10/2025.
Hetifah menjelaskan, larangan merokok di sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, yang secara tegas melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok di area sekolah, baik bagi siswa, guru, pegawai, maupun tamu. Aturan tersebut mencakup larangan merokok, menjual, memproduksi, maupun mempromosikan rokok di lingkungan pendidikan.
“Tujuannya jelas, yakni menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari asap rokok yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan siswa, guru, dan staf,” tegasnya.
Ia menekankan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan kebijakan tersebut, termasuk memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib sekolah dan memastikan tidak ada kerja sama apa pun dengan perusahaan rokok.
Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 memang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, namun tidak secara spesifik membahas pendisiplinan terhadap pelanggaran seperti merokok selama hal itu tidak termasuk tindakan kekerasan.
“Namun, tindakan orang tua yang langsung melaporkan kepala sekolah ke polisi bukan langkah yang bijak. Persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan lewat dewan guru, komite sekolah, atau mekanisme internal pendidikan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, pelibatan aparat penegak hukum sejak awal justru dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan ketegangan antara pihak sekolah dan orang tua, bahkan berdampak psikologis bagi siswa lainnya.
“Apalagi setelah kejadian itu para siswa justru melakukan aksi mogok sekolah dan menuntut kepala sekolah dicopot, ini tentu bukan hal yang sehat dalam dunia pendidikan,” katanya.
Hetifah pun berharap pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan tidak terburu-buru menonaktifkan kepala sekolah yang menghadapi persoalan tersebut.
“Setiap keputusan harus didasarkan pada klarifikasi, pembinaan, dan proses verifikasi yang objektif serta berkeadilan. Kepala sekolah adalah ujung tombak penyelenggaraan pendidikan, jadi harus dilindungi dan dibina dengan cara yang proporsional,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari