KPK Periksa Mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Terkait Kasus Kuota Haji

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengurus Koperasi Amphuri Bangkit Melayani dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, hari ini, Selasa, 14/10/2025.
Mereka yang dipanggil, yakni mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro (JA), dan Bendahara Koperasi Fandi (FD).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi JA dan FD dari Koperasi Amphuri Bangkit Melayani,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 14/10.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk membongkar praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
KPK menduga alokasi kuota tersebut tidak sesuai aturan, di mana seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus, namun diubah menjadi 50:50.
Kebijakan ini dinilai menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, termasuk adanya permintaan “uang percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan tarif mencapai 2.400 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
Dalam perkembangannya, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada masalah kuota.
Lembaga antirasuah kini juga tengah menelisik dugaan ketidaksesuaian dalam layanan lain seperti katering, akomodasi, dan logistik jemaah haji.
“Jika kita bicara soal penyelenggaraan haji, tentu ini kan memang cukup luas bahasannya. Tidak hanya soal kuota, tapi juga bagaimana penyelenggaraannya di sana,” kata Budi pada kesempatan sebelumnya, Kamis, 9/10.*
Laporan oleh: Muhammad Reza