KPK Ingatkan Modus Penipuan, Bantah Sita Aset Linda Susanti dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyita sejumlah aset milik saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memeriksa surat permintaan klarifikasi dari Linda terkait penyitaan aset tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada penyitaan terhadap aset-aset yang disebutkan dalam surat tersebut.
“Kami telah mengecek surat permintaan itu, dan setelah dilakukan pengecekan, tidak ada penyitaan atas aset-aset yang disebutkan oleh Pemohon,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14/10/2025.
Budi menambahkan, KPK akan kembali memverifikasi dokumen dan berita acara penyitaan yang dimiliki penyidik untuk memastikan hal itu. Namun, sejauh ini, tidak ditemukan bukti adanya penyitaan seperti yang diklaim.
“Kalau barang yang diminta sudah disebutkan di surat, namun tidak ada lampirannya. Bukti bahwa itu sudah disita oleh KPK apa? Tidak ada buktinya. Sedangkan kami memiliki berita acara yang ditandatangani dan tidak tercantum aset-aset yang dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan KPK, terutama dari pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau memengaruhi penanganan perkara.
“Kami mewanti-wanti adanya modus penipuan. Jangan sampai ada pihak lain menjadi korban oleh oknum yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK,” ujarnya.
Budi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara transparan dan kolektif oleh pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan, berbasis pada fakta dan bukti yang sah,” tuturnya.
Terkait rencana Linda melaporkan dugaan penyitaan itu ke DPR maupun aparat penegak hukum lain, Budi menyebut hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan.
“Mau melapor ke pihak APH atau ke mana pun, itu hak yang bersangkutan. Namun, kami pastikan bahwa aset-aset yang disebutkan dalam surat tersebut tidak pernah disita oleh KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, Linda Susanti mengaku sejumlah aset miliknya disita oleh KPK. Ia menyebut, nilai aset yang disita KPK mencapai sekitar Rp600 miliar, terdiri dari uang dolar, emas batangan, dan sejumlah sertifikat tanah.
Ia menegaskan, seluruh aset itu tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.
“Aset yang disita itu ada sekitar Rp600 miliar kalau dikonversi. Ada uang dolar, batangan emas, dan sertifikat-sertifikat tanah yang tidak ada kaitannya dengan perkara,” kata Linda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9/10.*
Laporan oleh: Muhammad Reza