Surya Darmadi Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Pemerintah Lewat Danantara

FORUM KEADILAN – Terpidana korupsi Surya Darmadi disebut berniat menghibahkan aset perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat kepada pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Surya Darmadi, Handika Honggowongso, dalam sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Dia mau menghibahkan aset kebun dia yang di Kalimantan Barat. Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp10 triliun,” ujar Handika kepada wartawan, Jumat, 10/10/2025.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik Surya Darmadi untuk membantu pemerintah.
“Itu mau dihibahkan ke pemerintah melalui Danantara. Maksud tujuannya apa? Itu untuk bantu pemerintah,” tambahnya.
Namun, Handika berharap agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama terhadap lahan-lahan Grup Duta Palma di Riau yang masih bermasalah dengan status hukum, seperti belum adanya Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau boleh mohon, untuk kebun-kebun di Riau yang belum ada SK pelepasan dan HGU dan lain-lainnya, mohon perlakuannya disamakan dengan yang lain, yaitu menggunakan penyelesaian lewat Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Ia menilai bahwa seharusnya penyelesaian terhadap lahan-lahan tersebut dilakukan secara administratif melalui pembayaran denda dan dana reboisasi, bukan melalui jalur tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karena jalur itu dirasa beliau jalur yang diskriminatif. Yang lain pakai Undang-Undang Cipta Kerja penyelesaiannya, kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Surya Darmadi divonis selama 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Ia dinyatakan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Meski sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya ditolak.
Saat ini, dirinya kembali menjadi terdakwa korporasi di mana perusahaannya PT Duta Palma Group yang membawahi tujuh perusahaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi