Senin, 13 Oktober 2025
Menu

Bantah Dana Reses DPR Naik, Dasco Sebut Kebijakan per Periode Berbeda

Redaksi
Gedung MPR DPR dan DPD. | Ist
Gedung MPR DPR dan DPD. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dikabarkan menjadi Rp702 juta.

Dasco menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI yang menetapkan besaran dana reses. Adapun dana reses anggota DPR periode 2019-2024 lalu sejumlah Rp400 juta. Akan tetapi, Sekretariat Jenderal DPR RI mengusulkan agar dana reses menjadi Rp702 juta pada periode 2024-2029. Hal ini dilakukan lantaran adanya penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik.

“Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda,” ungkap Dasco kepada media, Sabtu, 11/10/2025.

“Nah, untuk anggota DPR 2024-2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda. Nah, yang mengusulkan itu Kesekretariat Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja,” lanjut Dasco.

Dana tersebut, kata Dasco, bukanlah untuk anggota DPR, tetapi untuk reses yang di dalamnya terdapat serap aspirasi masyarakat dengan berbagai kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota.

“Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing,” jelas Dasco.

Di samping itu, Dasco juga menegaskan bahwa reses tidak dilakukan setiap bulan. Namun, sekitar empat atau lima kali dalam satu tahun kegiatan reses.

“Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR,” kata dia.*