Jumat, 10 Oktober 2025
Menu

Jaksa Sebut Dua Perusahaan Singapura dapat Perlakuan Istimewa dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Redaksi
Sidang perdana 4 terdakwa kasus korupsi bbm pertamina di PN Jakpus, Kamis, 9/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang perdana 4 terdakwa kasus korupsi bbm pertamina di PN Jakpus, Kamis, 9/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut bahwa dua perusahaan asal Singapura diduga mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 9/10/2025.

Mulanya, jaksa menyebut bahwa Riva menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender.

“Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd,” kata Jaksa.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa perlakuan istimewa tersebut juga berupa bentuk tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

Selanjutnya, Riva mengusulkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga usai diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan.

“Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tambahnya.

Setelahnya, Edward Corne mendapat hadiah berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist – Business Development pada PT Jasatama Petroindo yang merupakan afiliasi perusahaan dari BP Singapore Group.

Adapun kedua korporasi tersebut diduga menerima keuntungan dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM di mana British Petroleum (BP) Singapura dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 dan Gasoline 92H1 2023 mendapat sebesar US$3.651.000 dan SG$745.493,31.

Sedangkan Sinochem International Oil (Singapore) dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 memperoleh keuntungan sebesar US$1,394,988.19.

Adapun dalam kasus ini, bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan didakwa merugikan keuangan negara sebanyak US$5,74 miliar dan Rp25,4 triliun.

Selain itu, ia juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp171,997 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS pada periode 2018-2023.

Adapun kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar US$2.732.816.820,63 (miliar) dan Rp25.439.881.674.368,30 (triliun).

Jaksa juga mendakwa tiga orang lainnya yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025 Maya Kusmaya; VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023 Edward Corne; serta Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Riva dan tiga terdakwa lain melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi