Kamis, 09 Oktober 2025
Menu

Berkas Marcella Santoso dkk Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (baju abu) di Gedung PN Jakpus, Kamis, 9/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (baju abu) di Gedung PN Jakpus, Kamis, 9/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas Marcella Santoso dan tersangka lain dalam kasus suap vonis hakim pada ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO), perintangan penyidikan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Pada hari ini kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ke PN Jakarta Pusat dalam perkara atas nama Tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tidak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung PN Jakpus, Kamis, 9/10/2025.

Adapun lima tersangka lain yang dilimpahkan ialah pengacara sekaligus suami Marcella, Ariyanto Bakri. Baik Marcella dan Ariyanto dijerat dengan pasal berlapis yakni suap, perintangan penyidikan, dan TPPU di kasus ekspor CPO.

Begitupula dengan Legal Wilmar Group, yakni Muhammad Syafe’i yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap dan TPPU. Selain itu tersangka lainnya ialah seorang advokat Junaidi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army bernama M Adhiya Muzakki yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan di kasus ekspor CPO karena dianggap telah membuat narasi negatif terhadap Korps Adhyaksa dalam kasus ini.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara PN Jakpus Purwanto S Abdullah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima enam berkas tersangka dalam kasus suap, perintangan penyidikan, dan TPPU dalam kasus ekspor minyak goreng.

“Jika sudah lengkap untuk selanjutnya dari pimpinan akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa lima terdakwa lain dalam kasus ini juga tengah disidangkan dan masih dalam tahap pemeriksaan para terdakwa.

Adapun lima terdakwa tersebut ialah eks Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyebut bahwa para Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$2.500.000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.

Adapun total yang di dapatkan para terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arief menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa Korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih, dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa Korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi