Sidang Gugatan BBM Swasta Langka Ditunda karena Legal Standing Bahlil Tidak Siap

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan kelangkaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Swasta terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia, PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani menilai bahwa legal standing dari tim hukum Bahlil dan Pertamina belum lengkap. Selain itu, PT Shell juga tidak hadir dalam persidangan.
“Mohon izin kami mewakili Tergugat I, surat kuasa masih dalam proses hari ini,” kata tim hukum ESDM di ruang sidang, Rabu, 8/10/2025.
Hal senada juga disampaikan oleh tim hukum PT Pertamina selaku Tergugat II yang masih belum mendapatkan Surat Kuasa.
“Jadi untuk pihak Tergugat I untuk legal standing belum lengkap, surat kuasa belum ada. Untuk PT Shell sampai jam 12 belum hadir surat sudah dikirim dengan patut,” kata Susantiani.
Oleh karena legal standing para Tergugat belum siap, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkan sidang pada Rabu, 15/10 mendatang dengan agenda pemeriksaan legal standing para Tergugat.
“Saya berharap sudah lengkap Minggu depan. (Persidangan) akan kita buka lagi di 15 Oktober 2025 untuk agenda pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali,” katanya.
Sebelumnya, seorang WNI bernama Tata Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum imbas kelangkaan BBM di SPBU Swasta.
Atas kelangkaan tersebut, Dirinya terpaksa untuk memakai bensin jenis Research Octane Number (RON) 92 padahal kendaraan miliknya seharusnya menggunakan bensin RON 98.
Ia menyebut bahwa Bahlil selaku Tergugat I menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina selaku Tergugat II.
“Berdasarkan uraian tersebut, telah nyata dan terbukti bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM sebagai berikut,” tulis Tati dalam gugatannya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya ia meminta majelis hakim untuk menghukum para Tergugat untuk membayarkan ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp1.161.240.
Selain itu, para Tergugat juga diminta untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta yang merupakan angka dari harga mobil miliknya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi