Rabu, 15 Oktober 2025
Menu

Penggugat Bakal Cabut Gugatan ke Bahlil dan Pertamina Jika BBM Swasta Tersedia

Redaksi
Tim hukum penggugat kelangkaan BBM Swasta, Boyamin Saiman di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim hukum penggugat kelangkaan BBM Swasta, Boyamin Saiman di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim hukum penggugat kelangkaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, Boyamin Saiman, menyebut bahwa dirinya akan mencabut gugatannya apabila BBM mulai tersedia sebelum sidang lanjutan pada Rabu, 15/10/2025 mendatang.

Adapun dalam gugatan ini, para Tergugat di antaranya ialah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia selaku Tergugat I, PT Pertamina selaku Tergugat II, dan PT Shell Indonesia selaku Tergugat III.

Boyamin menegaskan, gugatan yang diajukan bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk mendorong pemerintah dan pihak swasta segera bertindak memperbaiki pasokan BBM di SPBU non-Pertamina.

“Seperti saya katakan tadi di depan Majelis Hakim, saya mengatakan tidak berharap ada sidang besok Rabu depan. Kenapa? Kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok atau maksimal sampai hari Selasa, berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja,” kata Boyamin usai persidangan, Rabu, 8/10/2025.

Ia menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh semata-mata untuk memperjuangkan hak masyarakat agar dapat membeli BBM di SPBU swasta seperti Shell dan Vivo, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua dan para pengemudi ojek online yang ikut terdampak kelangkaan.

“Gugatan ini adalah upaya memaksa pemerintah dan pihak swasta, termasuk Pertamina, agar segera mengisi SPBU swasta sehingga kita bisa membelinya,” ujarnya.

Disisi lain, Boyamin juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Shell dalam persidangan. Padahal, menurutnya, Shell justru menjadi pihak yang diharapkan hadir untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini.

“Sangat kita sayangkan shell yang sebenarnya tanda kutip seakan-akan kita bantu malah tidak hadir. Dan mudah-mudahan minggu depan hadir untuk segera,” tambahnya.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pihaknya juga berencana mencabut tuntutan ganti rugi material sebesar Rp1,1 juta dan imaterial senilai Rp500 juta karena tidak ingin gugatan ini dipersepsikan sebagai upaya mencari keuntungan pribadi.

“Kita drop aja dan kita memang tidak menginginkan itu. Misalnya nanti gugatan dikabulkan dimenangkan pun ya duit yang kita hasilkan pun kita sumbangkan juga tidak ingin dalam rangka itu karena kita mewakili kepentingan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, seorang WNI bernama Tata Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum imbas kelangkaan BBM di SPBU Swasta.

Atas kelangkaan tersebut, Dirinya terpaksa untuk memakai bensin jenis Research Octane Number (RON) 92 padahal kendaraan miliknya seharusnya menggunakan bensin RON 98.

Ia menyebut bahwa Bahlil selaku Tergugat I menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina selaku Tergugat II.

“Berdasarkan uraian tersebut, telah nyata dan terbukti bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM sebagai berikut,” tulis Tati dalam gugatannya.

Oleh karena itu, dalam petitumnya ia meminta majelis hakim untuk menghukum para Tergugat untuk membayarkan ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp1.161.240.

Selain itu, para Tergugat juga diminta untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp500 juta yang merupakan angka dari harga mobil miliknya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi