Komisi II Sebut RUU Pemilu Akan Dibahas Awal 2026

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dimulai pada awal tahun 2026 mendatang. Hal ini dikarenakan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati bahwa RUU Pemilu kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Yang lebih menarik, Komisi II diminta untuk menginisiasi perubahan Undang-Undang Pemilu tersebut. Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/10/2025.
Ia menjelaskan, Komisi II DPR akan menyusun naskah akademik dan draf RUU secara langsung, sehingga proses pembahasan bisa lebih mendalam dan terarah.
Lebih lanjut, Arse menilai bahwa semangat perubahan Undang-Undang Pemilu sebaiknya juga disertai dengan upaya kodifikasi sejumlah regulasi politik. Ia mengusulkan agar Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik turut dimasukkan dalam satu paket kodifikasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional (RJPJN).
“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah menegaskan bahwa rezim pemilu kini menjadi satu kesatuan, tidak ada lagi pemisahan antara pemilu dan pilkada,” jelasnya.
Menurutnya, keseragaman rezim pemilu juga berimplikasi pada kewenangan lembaga pengawas seperti Bawaslu, yang kini menangani fungsi serupa baik dalam pemilu maupun pilkada.
“Itu membuat kita harus berpikir bahwa dalam menginisiasi perubahan Undang-Undang Pemilu, kita juga perlu memasukkan Undang-Undang Pilkada dan Partai Politik ke dalam satu naskah Undang-Undang dengan metode kodifikasi,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari