Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Riza Chalid-Jurist Tan Kini Stateless Usai Paspor Dicabut

Redaksi
Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang kini tengah menjadi buron sudah berstatus stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang kini tengah menjadi buron sudah berstatus stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) yang kini tengah menjadi buron sudah berstatus stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna.

Anang mengungkapkan bahwa status tersebut mereka dapatkan setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan oleh penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 6/10/2025.

Langkah ini, jelas Anang, dilakukan supaya Riza Chalid dan Jurist Tan tidak dapat pergi dari negara yang saat ini menjadi tempat persembunyian, karena saat ini mereka sudah tidak mempunyai kewarganegaraan.

Diketahui, Kejagung menetapkan pemilik dari PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid menjadi tersangka bersama dengan delapan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023. Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 18 orang.

Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Salah satunya, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Sementara itu, Jurist Tan yang merupakan staf khusus Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka di kasus yang sama.

Adapun tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023 mencapai lebih dari Rp285 triliun. Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.*