PP UU Minerba Tak Kunjung Rampung, DPR: Pemerintah Lalai!

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengkritik pemerintah yang lamban dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Pasal 174 Ayat 1 UU Minerba dengan jelas mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” katanya di Jakarta, Minggu, 5/10/2025.
Ratna menilai, keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Padahal, sektor minerba memiliki strategis bagi Indonesia. Bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen penting untuk kemandirian bangsa dan penegakan kedaulatan negara.
“Indonesia kaya akan sumber daya minerba. UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ratna mendesak pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan, agar kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Hal tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.*
Laporan oleh: Novia Suhari