Minggu, 05 Oktober 2025
Menu

Eks Jaksa Agung dan Belasan Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae Kasus Nadiem Makarim

Redaksi
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman dan belasan tokoh antikorupsi mengirimkan amicus curiae terhadap permohonan praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Adapun amicus curiae itu disampaikan secara langsung oleh peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 3/10/2025.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil di hadapan majelis hakim.

Arsil mengatakan, amicus curiae ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, melainkan praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Arsil menegaskan, pihaknya tidak bermaksud meminta hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem melalui amicus curiae yang disampaikan.

Menurutnya, pengajuan amicus curiae tersebut semata-mata untuk memberikan pandangan mengenai bagaimana seharusnya proses praperadilan dalam penetapan status tersangka dilakukan.

“Kami tidak dalam posisi untuk memohon agar Yang Mulia mengabulkan atau menolak praperadilan ini, karena hal itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

Berikut daftar 12 tokoh yang mengirimkan amicus curiae untuk Nadiem Makarim:

  1. Pimpinan KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi
  2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T Surowidjojo
  3. Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil
  4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana
  5. Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas
  6. Penulis dan pendiri majalah Tempo Goenawan Mohamad
  7. Aktivis dan akademisi Hilmar Farid
  8. Jaksa Agung Periode 1999-2001 Marzuki Darusman
  9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji
  10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency Internationa, Natalia Soebagjo
  11. Advokat Rahayu Ningsih Hoed
  12. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi