Orang Tua Nadiem Makarim Minta Anaknya Dibebaskan dari Kasus Korupsi Laptop

FORUM KEADILAN – Orang tua Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, meminta agar anaknya dibebaskan dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Adapun ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim dan ibunya, Atika Algadri hadir langsung pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3/10/2025.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ujar Nono Makarim usai sidang kepada wartawan.
Ia menyebut bahwa anaknya, Nadiem Makarim, memiliki kepribadian yang jujur. Ia bahkan mencontohkan ketika Nadiem meninggalkan perusahaan yang ia buat.
“Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan-pekerjaan, 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital, dia pendirian,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, ibu Nadiem, Atika Algadri merasa sedih dan tak menyangka dengan kasus yang menjerat anaknya.
“Sebagai ibu dari Nadiem saya sedih nya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya, dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” ujarnya kepada wartawan.
Dirinya mengatakan kondisi Nadiem saat ini dalam keadaan baik dan sudah ditangani oleh dokter dalam menjalani pengobatan.
Atika berharap proses penegakan hukum akan dijalankan dengan baik untuk Nadiem.
“Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eks Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim agar penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dinyatakan tidak sah.
Hal itu diungkapkan oleh tim hukum Nadiem dalam sidang praperadilan melawan Kejagung yang diadili oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3/10/2025.
Dalam permohonannya, kuasa hukum mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena dinilai minimnya dua alat bukti.
Selain itu, mereka juga menilai tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara akibat dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek.
Apalagi, kata mereka, hal itu sejalan dengan hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek.
Di sisi lain, mereka menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem juga tidak disertai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP.
Selain itu, tim hukum juga menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem sebelum ada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Oleh karenanya, mereka beralasan bahwa penahanan Nadiem dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kejagung.
Oleh karenanya, dalam provisi permohonan ia meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada Kejagung untuk tidak melimpahkan berkas perkara Nadiem ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum sidang praperadilan selesai.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Nadiem untuk keseluruhan. Selain itu, ia juga meminta majelis agar SPDP, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem tidak sah dan berdasarkan hukum.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi