Minggu, 05 Oktober 2025
Menu

Keluarga Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Redaksi
Keluarga Nadiem Makarim hadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat, 3/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Keluarga Nadiem Makarim hadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat, 3/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Keluarga Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Adapun orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri hadir langsung mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 3/10/2025.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, ayah Nadiem mengenakan pakaian batik, sedangkan ibu Nadiem mengenakan baju hitam. Keduanya duduk di kursi paling depan ruang sidang.

Untuk diketahui, Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Mereka menyebut bahwa objek praperadilan yang dipersoalkan ialah terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem.

Selain itu, tindakan Korps Adhyaksa yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka bermasalah karena tidak adanya dua alat bukti.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2024.

Kejagung juga telah menetapkan Eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2024.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni Eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi