Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

DPP PPP Tolak SK Menkum Tetapkan Mardiono sebagai Ketum

Redaksi
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono usai menyambangi Kantor DPP PKB di Jakarta Pusat, Senin, 29/4/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono usai menyambangi Kantor DPP PKB di Jakarta Pusat, Senin, 29/4/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menyatakan penolakan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.

Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP KH. Zarkasih Nur menegaskan bahwa keputusan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia MENOLAK SK tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 2/10/2025.

Menurutnya, ada sejumlah alasan penolakan. Pertama, SK Menkum cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 34/2017.

Kedua, pengajuan kepengurusan Mardiono tidak dilengkapi Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan PPP tidak dalam perselisihan internal. Ketua Mahkamah Partai Irfan Pulungan memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Ketiga, SK tersebut mengabaikan fakta Muktamar X PPP, yang menurut Zarkasih tidak pernah menetapkan Mardiono secara aklamasi. Ia menyebut, aklamasi hanyalah klaim pimpinan sidang Amir Uskara, yang bahkan meninggalkan arena sidang di tengah interupsi peserta.

Keempat, saat dipanggil oleh pimpinan sidang paripurna, Mardiono disebut tidak hadir meski telah dihubungi berkali-kali. Kelima, klaim kemenangan Mardiono dianggap melanggar jadwal dan tata tertib Muktamar X. Zarkasih menegaskan, muktamirin secara konstitusional telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

Terakhir, menurut Zarkasih, SK Menkum dinilai bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, yang menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan di PPP.

Atas dasar tersebut, DPP PPP menegaskan akan menempuh langkah politik, administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar SK tersebut dibatalkan.

“Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” ujarnya.

Terkait pernyataan Menkum Agtas mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain. Pihaknya menyebut hal itu tidak masuk akal. Sebab, menurut Zarkasih, Sekjen PPP Taj Yasin sudah mendaftarkan kepengurusan pada 1 Oktober 2025, diterima langsung oleh staf menteri di kantor Kemenkum, serta disaksikan media secara langsung.

“Karenanya, kami meminta Menteri menunjukkan surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum Agtas melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari