Menkum Akui Sudah Menandatangani SK PPP, Mardiono Sah Jadi Ketum?

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan telah menandatangani Surat Kepengurusan (SK) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari kubu Mardiono yang didaftarkan pada Senin, 30/9/2025 kemarin.
Hal tersebut, kata Supratman, dilakukan setelah dilakukan penelitian oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-9 PPP di Makassar sebelumnya, yang hingga saat ini tidak berubah.
“Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK Pengesahan Kepengurusan, Bapak Mardiono. Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/9/2025.
Mengenai apakah dengan penandatanganan tersebut artinya Mardiono sah sebagai Ketua Umum PPP, Supratman justru tidak menegaskannya, ia malah mempersilakan publik untuk menafsirkannya sendiri.
“Ya silakan ditafsirkan. Kalau itu bagian dari syarat sebuah keputusan pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum, ya tafsirkan sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan tidak mengetahui adanya pendaftaran SK PPP dari kubu Agus Suparmanto hingga saat ini.*
“Saya belum tahu, karena saya tidak pernah bertemu. Jadi yang pasti intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar ke-3 itu sudah saya tandatangani kemarin sekitar pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari