Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Barang Bukti Narkoba Periode Juli-September 2025

Redaksi
Barang bukti narkoba sebanyak 1,14 Ton hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya selama periode Juli - September 2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Barang bukti narkoba sebanyak 1,14 Ton hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya selama periode Juli - September 2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANPolda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 1,14 ton. Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya selama periode Juli-September 2025.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan narkoba jajaran direktorat narkoba Polda Metro Jaya.

“Jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan polisi jajaran, selama periode Juli sampai dengan September tahun 2025. Dengan total sebanyak 1,14 ton,” katanya kepada media, Selasa, 30/9/2025.

Asep menyebut, pemusnahan barang haram itu sebagai wujud program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan program Jaga Jakarta yang diusung Polda Metro Jaya.

Program Jaga Jakarta memiliki 4 pilar, yakni jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah.

“Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang kami lakukan merupakan komitmen kami dalam mewujudkan impian dan cita-cita kita semua supaya negara kita terbebas dari narkotika,” tuturnya.

Adapun, kata Asep, barang bukti yang disita itu jika dikonversi rupiah dan dijual di peredaran gelap setara Rp1,13 triliun. Upaya itu juga berarti telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari bahaya peredaran narkotika. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah pencegahan.

“Kami menyadari bahwa pemberatasan narkoba tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum. Upaya pencegahan juga memegang peranan yang sangat penting, khususnya untuk melindungi generasi muda kita semua,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, dalam tiga bulan terakhir sebanyak 1.719 perkara laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 2.318 orang.

Di antaranya adalah enam sebagai produsen pembuat narkotika, kemudian satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai, atau korban dari kejahatan itu sendiri.

“Kami sampaikan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan restorative justice, sebagaimana yang tertuang, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang tertuang di dalam Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 122 ayat 1,” ungkapnya.

Selain itu juga penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait dengan penanganan tindak pidana, berdasarkan keadilan restorative justice.

“Sehingga kami jelaskan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis, untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” imbuhnya.

Adapun dari jumlah tersangka, 2.132 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 180 tersangka perempuan.

Rincian 1,14 ton barang bukti narkoba antara lain sabu 604 kilogram; ganja 221 kilogram; sabu cair 67,7 kilogram; ekstasi atau MDMA 23 ribu butir; obat-obatan keras 569 ribu butir; tembakau sintetis 9,1 kilogram; bibit sintetis 19,8 kilogram; ketamin 6 kilogram; dan happy five 164 kilogram.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah