3 Berkas dari 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar Dilimpahkan ke Kejagung

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas perkara dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, dari total sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berkas 3 tersangka sudah dilimpahkan dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Senin, 29/9/2025.
Tiga tersangka yang berkas perkaranya telah diterima Kejagung masing-masing adalah AP selaku kepala cabang bank, GRH sebagai consumer relations manager, serta NAT selaku mantan pegawai bank yang berperan sebagai eksekutor. Sementara itu, enam tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara.
Kasus ini terungkap setelah Dittipideksus Polri membongkar praktik pembobolan rekening dormant di salah satu bank pelat merah di Jawa Barat dengan kerugian hingga Rp204 miliar.
Secara keseluruhan terdapat sembilan tersangka. Dari pihak internal bank, yakni AP (50) dan GRH (43). Lima orang lain bertindak sebagai eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Adapun dua tersangka lainnya, DH (39) dan IS (60), diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial D sebagai buronan (DPO). Dari nama-nama tersebut, C dan DH diketahui pernah terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang BRI Cempaka Putih.
Modus yang digunakan sindikat ini adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Transaksi senilai Rp204 miliar itu dilakukan tanpa kehadiran fisik di bank atau secara in absentia.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2004 perubahan kedua UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta. Tidak hanya itu, Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juga menjerat para tersangka, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Terakhir, mereka turut disangkakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur ancaman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi