Batalkan UU Tapera, MK Ingatkan Negara Harus Penuhi Kebutuhan Rumah Rakyat Bukan Bebankan Pekerja

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan bahwa negara seharusnya memenuhi kebutuhan rumah rakyat, bukan justru membebankan pekerja melalui konsep Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun dalam putusannya, MK membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera usai mengabulkan permohonan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang tertuang dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas kata ‘wajib’ untuk pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut bahwa penyediaan rumah layak huni untuk masyarakat merupakan tanggung jawab negara.
“Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat 1 UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud. Sebab, norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera,” kata Saldi di ruang sidang Gedung MK, Senin, 29/9/2025.
Menurut Mahkamah, adanya norma untuk mewajibkan para pekerja untuk terlibat dalam konsep Tapera justru menggeser peran negara yang seharusnya menjadi penjamin, malah justru menjadi pemungut iuran dari masyarakat.
“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” katanya.
MK menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk bertanggung jawab atas kelompok rentan.
“Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan,” tambahnya.
Apalagi, kata Mahkamah, prinsip tersebut telah dituangkan dalam UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman di mana dalam dasar pertimbangan pembentukan UU tersebut ditegaskan bahwa peran negara adalah menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan inkonstitusional. Mahkamah memberikan jangka waktu dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh KSBSI yang menguji konstitusionalitas kata ‘wajib’ untuk pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin, 29/9.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa Pasal 7 ayat 1 UU Tapera yang merupakan ‘pasal jantung’ telah dinyatakan bertentangan, maka MK menegaskan bahwa Tapera harus dinyatakan inkonstitusional.
“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat 1 UU 4/2016 adalah ‘pasal jantung’ yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Enny Nurbaningsih.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi