Aliansi Jurnalis Desak Prabowo Evaluasi Pejabat Biro Pers Istana

FORUM KEADILAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Pencabutan ID pers itu terjadi selepas agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025. Prabowo tiba di Halim setelah berkunjung ke empat negara.
Diketahui, dalam kesempatan itu DV bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan kasus keracunan MBG meluas. Berdasarkan informasi, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers milik sang jurnalis.
“Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi: pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” kata Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, dalam keterangannya, Minggu, 28/9/2025.
Lebih lanjut, sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya.
Oleh sebab itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia, dan mendesak beberapa hal terkait itu.
“Pertama, mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.
Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.
“Ketiga, mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari