Jumat, 26 September 2025
Menu

Mahfud MD Ungkap 3 Poin Pokok Reformasi Polri

Redaksi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan TV pada Kamis, 8/5/2025 | YouTube Forum Keadilan TV
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan TV pada Kamis, 8/5/2025 | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam), Mahfud MD, menjelaskan tiga poin pokok yang harus dilakukan dalam upaya reformasi di tubuh kepolisian saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud di tengah rencana pembentukan Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto. Komite tersebut akan dipimpin oleh Sembilan orang tokoh, termasuk Mahfud yang ditawari menjadi bagian dalam komite tersebut.

“Jadi, ada tiga pilar ya. Pertama itu terkait struktural yang menyangkut kelembagaan,” kata Mahfud di Universitas Andalas (UNAND), Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 26/9/2025.

Mahfud mendorong agar reformasi dari segi instrumental yang bersinggungan dengan aturan-aturan di tubuh Korps Bhayangkara.

Terakhir, reformasi kepolisian juga harus menyasar kultur institusi tersebut sendiri. Menurutnya, pilar instrumental dan struktural bisa diperbaiki secara perlahan karena sebelumnya juga sudah cukup baik.

Sebelumnya diketahui, Mahfud telah menyatakan kesediaan bergabung dalam tim Komite Reformasi Polri. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

“Alhamdulillah, beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” ujar Prasetyo.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Komite Reformasi Kepolisian. Pembentukan komite ini muncul seiring dengan demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah dan telah memakan korban jiwa, ada pada pecan akhir Agustus lalu.

Walaupun demikian, pihak Istana belum menyampaikan secara rinci tokoh yang bergabung dalam komite tersebut.*