Kepala Badan Penyelenggara BUMN Bakal Ditunjuk Presiden Prabowo

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengisian jabatan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditentukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut akan diumumkan setelah Presiden kembali dari kunjungan kerja luar negeri.
“Ya jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara, karena sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26/9/2025.
Supratman menegaskan bahwa tidak ada target waktu khusus dalam proses perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Setelah disahkan dalam rapat paripurna, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur secara kelembagaan.
“Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPANRB prosesnya bersama dengan Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa BP BUMN memiliki peran yang berbeda dengan BP Danantara. BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sementara BP Danantara bertindak sebagai eksekutor dalam pelaksanaan operasional. Terkait pengelolaan dividen BUMN, Supratman menyebut hal tersebut akan dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan.
“Itu nanti akan diatur secara lebih rinci dalam Perpres yang akan datang,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari