Jumat, 26 September 2025
Menu

Bobby Nasution Diminta Hadir Persidangan Korupsi Proyek Jalan, Ini Kata KPK

Redaksi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution | Instagram @bobbynst
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution | Instagram @bobbynst
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan.

KPK pun merespons permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa hal tersebut adalah lumrah.

“Terkait dengan hakim yang meminta jaksa untuk, jaksa KPK ya, untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara ya, karena ada pergeseran begitu ya, pergeseran anggaran. Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi, seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat, 26/9/2025.

KPK, kata Asep, masih menunggu JPU menyampaikan hasil persidangan. Apabila terdapat permintaan yang diajukan saat persidangan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

“Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan di persidangan laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu,” ujarnya.

“Setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan kan ya, minggu depan seperti itu,” sambung dia.

Asep mengungkapkan, jika permintaan hakim dipenuhi, maka Bobby akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang tanpa perlu ada pemeriksaan di Jakarta.

“Apabila akan dipenuhi, apakah diperiksanya akan dibawa ke Jakarta? Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan,” jelas dia.

Diketahui, terungkapnya dugaan kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Usai melakukan pemeriksaan, KPK lalu menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya:

  • Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting (TOP)
  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES)
  • PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL)
  • Dirut PT DNG M Akhirun Piliang
  • Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Topan Ginting diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia diduga mendapatkan janji fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta yang menangani proyek jalan bernilai Rp231,8 miliar itu.

Kemudian, Akhirun dan Rayhan sudah menarik uang Rp2 miliar.  Uang tersebut diduga bakal dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka untuk mendapatkan proyek.

JPU KPK sendiri kini tengah berada di Sumut untuk menjalani persidangan dalam kasus ini. saat ini, sidang digelar terhadap terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.*